Status KDEI adalah lembaga non-pemerintah yang bersifat ekonomi, tetapi melingkupi perdagangan dan imigrasi. KDEI juga bertugas melindungi kepentingan warga negara Indonesia yang berdomisili di Taiwan, yang mayoritas berstatus tenaga kerja ataupun mahasiswa dan pelajar.
Republik Demokrasi Taiwan, adalah sebuah negara berdaulat di Asia Timur, yang saat ini wilayahnya mencakup Pulau Formosa, Kepulauan Penghu, Daerah Kinmen, Kepulauan Lienchiang, dan pulau-pulau kecil disekitarnya.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, atau Taipei Economic and Trade Office, Jakarta, Indonesia, TETO adalah kantor perwakilan Negara Republik Demokrasi Taiwan di Indonesia yang berfungsi sebagai kedutaan besar Taiwan di Indonesia secara de facto berkantor di Gedung Artha Graha, Sudirman CBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta.
Adapun kantor Konsul Republik Demokrasi Taiwan di Surabaya berkantor di Jalan Indragiri No. 49, Darmo, Wonokromo, Surabaya Indonesia, yang dibuka pada Desember 2015.
Melihat fakta yang ada sudah selayaknya dunia internasional harus mengakui Kemerdekaan Negara Republik Demokrasi Taiwan yang berdaulat dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) harus mendukung penuh, Taiwan dilepaskan dari cengkraman klaim intimidasi RRC Komunis China.(***)
Penulis adalah Wakil Ketua Umum SMSI
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post