Prinsip penyaluran DBH dalam sistem kapitalisme hari ini adalah dilakukan by origin, yaitu daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil. Selain itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Artinya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Sementara dalam Islam sangat teliti mengatur pembagian kepemilikan negara, umum dan individu. Sehingga seluruh ragam kepemilikan umum akan maksimal digunakan untuk membiayai hajat hidup orang banyak, bukan dikuasai oleh individu tertentu atau pengusaha yang berkelindan dengan penguasa.
Dari itu, jika mencermati fakta-fakta yang ada, dapat diketahui jenis kemiskinan di Indonesia adalah kemiskinan struktural, yakni adanya golongan masyarakat tertentu yang tidak dapat mengakses sumber-sumber pendapatan yang sejatinya ada di antara mereka. Akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan liberalisme, sumber daya yang melimpah tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Pun terjadi privatisasi pada sebagian besar sumber daya yang seharusnya dimiliki oleh rakyat. Privatisasi ini menyebabkan sumber daya yang besar justru mengalir hanya kepada segelintir golongan saja, yakni swasta dalam negeri bahkan kepada asing.
Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem ekonomi Islam yang didukung oleh sistem politik Islam, akan dijamin terpenuhinya kebutuhan primer individu-individu rakyatnya. Hal ini merupakan prioritas bagi negara untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap rakyatnya yang akan didukung oleh penerapan sumber pemasukan negara yang sesuai dengan syariat Islam.
Demikian juga dengan penerapan konsep kepemilikan sesuai syariat. Untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam memerlukan tegaknya tiga pilar ekonomi Islam, yakni: Pertama, dengan menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara.
Discussion about this post