“Hal itu tertuang dalam Surat Edarannya (SE) bernomor 443.1/1773 tentang pembatasan kegiatan saat libur natal dan tahun baru di wilayah Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Covid-19,” kata Surunuddin.
“Poin lainnya dalam SE tersebut mengharapkan operasi penegakan disiplin yang dilaksanakan aparat TNI/Polri termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dalam mendukung terciptanya keamanan ketertiban serta memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 di Konsel,” ujar Surunuddin.
Discussion about this post