PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel nomor urut 2, Surunuddin Dangga dan Rasyid sebagai bupati dan wakil bupati Konsel terpilih dalam Pilkada 2020.
Penetapan pasangan Surunuddin-Rasyid itu baru dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat lalu yang menolak gugatan Endang-Wahyu.
“Maka dengan ini KPU Kabupaten Konsel menetapkan Surunuddin Dangga dan Rasyid, pasangan nomor urut 2 sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Konsel Aliudin dalam rapat pleno yang digelar disalah satu hotel di Konsel, Senin 22 Maret 2021.
Penetapan Surunuddin-Rasyid tercantum dalam surat putusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Salinan putusan tersebut diserahkan kepada pasangan Surunuddin-Rasyid.
Discussion about this post