<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Penyelesaian kisruh hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar di empat wilayah pada 2022 lalu di Kabupaten Muna telah menemukan titik terang. Teranyar, informasi yang berhasil dihimpun surat dari Kemendagri RI telah disampaikan ke Pemda dan DPRD Muna. Menindaklanjuti perintah Kemendagri RI itu, Pemda dan DPRD Muna telah menggelar rapat bersama di Sekretariat DPRD setempat pada Selasa 1 Agustus 2023. Dalam rapat bersama yang dihadiri Komisi I DPRD Muna Asisten I Bahtiar Baratu, Kabag Hukum Setda Muna Kaldav Akyda Sihidi serta pihak DPMD Muna itu memutuskan dan menyepakati bakal membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap Pilkades di empat desa. Nantinya tim diberikan waktu selama satu bulan menyelesaikan polemik di empat desa yang dimaksud. Selanjutnya tim diminta melakukan koordinasi dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat. Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Kabias menilai apa yang disepakati Pemda bersama DPRD Muna dalam penyelesaian empat Cakades terpilih di Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli terlalu berlarut-larut. Kabias mengatakan, perintah Kemendagri kepada Bupati Muna agar membatalkan empat Kades hasil PSU dan melantik Cakades terpilih hasil Pilkades serentak 2022 yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus segera dilaksanakan. "Maka seyogyanya Pemda Muna yang diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan, yakni menyelesaikan paling lambat lima hari setelah alasan atau dasar surat Mendagri diterima. Jadi undang-undang mengamanatkan lima hari bukan satu bulan," tegas Kabias dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023. Menurut mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu, argumen terkait gejolak di masyarakat mestinya tidak perlu dijadikan dasar untuk memperlambat proses. Pasalnya, kata Kabias, masyarakat Muna pada hakikatnya tidak mencintai perbuatan melanggar hukum. "Karna masyarakat telah mengetahui bahwa PSU dalam Pilkades adalah dilarang dan melanggar hukum, masyarakat justru akan mendukung jika produk yang melanggar hukum akan dibatalkan. Pendapat akan adanya gejolak hanyalah pendapat yang bohong," ujar Kabias. "Masyarakat Muna sangat paham bahwa sesuatu yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kami berharap hargailah hak demokrasi masyarakat, dahulukan penyelesaian yang menjadi hak hukum masyarakat," timpalnya. Untuk itu Kabias meminta kepada Forkopimda Muna peduli kepada hal-hal yang sifatnya akan merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada Forkopimda tidak tinggal diam dan memberikan teguran kepada Pemda Muna jika hal itu merugikan hak hukum masyarakat. "Kami yang sejak awal memperjuangkan nasib cakades terpilih yang dianulir dalam Pilkades di Muna, berharap Pemda Muna untuk tidak mengambil langkah mubazir dan mengakibatkan semakin lambatnya penyelesaian Pilkades di Muna ini," pungkas tokoh masyarakat Parigi itu. Diketahui sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) telah melayangkan surat balasan atas klarifikasi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Dalam surat keduanya, Dirjen BPD Kemendagri bernomor 100.3.5.5/3300/BPD tertanggal 24 Juli 2023, meminta kepada Bupati Muna agar segera membatalkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam permasalahan Pilkades dan melantik Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Parigi, Wawesa, Kambawuna dan Oensuli. Hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan perihal pembatalan hasil PSU dan pelantikan Cakades terpilih menjadi kewenangan Pemda Muna dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtube.com/watch?v=819U2gRmPdY&feature=share
Discussion about this post