PENASULTRA.ID, MUNA – Pengelolaan Dana Kelurahan (DK) Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sempat menjadi sorotan baru-baru ini.
Ini terjadi karena terdapat beberapa kegiatan di kelurahan tersebut yang dikerjakan tanpa papan informasi.
Sehingga membuat Pemerintah Kelurahan Fookuni dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lurah Fookuni, KS (inisial) mengatakan, papan informasi tersebut sebenarnya ada, hanya saja belum terpasang.
Begitu pula soal kegiatan yang bersentuhan dengan tanah masyarakat, KS mengaku, dokumen hibahnya telah dikantongi. Namun sepertinya pengakuan itu masih disangsikan.
Usai dikonfirmasi, papan informasi itu juga belum terpasang di lokasi kegiatan. Bahkan dokumen hibah tanah yang diakui telah dikantongi diduga belum dimiliki.
Benar saja, saat sejumlah awak media bertandang guna klarifikasi di kantor Kelurahan Fookuni yang terletak di bilangan jalan Basuki Rachmat, Selasa 19 Oktober 2021.
KS yang mengetahui kedatangan awak media lantas keluar lalu menggembok pintu ruangannya dan bergegas pergi.
View this post on Instagram
Discussion about this post