Sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah SAW., pernah bersabda, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram.” (HR Ibn Majah dan ath-Thabarani).
Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumberdaya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, hlm. 67).
Dari hadis di atas bisa digali kaidah hukum, “Setiap benda/barang (sumberdaya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/466).
Oleh karena itu, dalam Islam pengelolaan migas adalah tugas negara untuk kepentingan rakyat banyak. Maka wajib bagi penguasa untuk mendistribusikan secara gratis atau semurah mungkin dan jika terhambat karena fasilitas, maka negara harus berupaya sesegera mungkin mengatasinya.
Karena Islam memandang kepengurusan rakyat banyak adalah prioritas utama demi kelangsungan hidup manusia. Maka jika ada sistem yang luar biasa dalam pengaturan hidup rakyat seperti ini, tidakkah kita rindu untuk segera diatur oleh sistem hidup yang demikian? Wallahu a’lam bishowab.(***)
Penulis: Guru dan Penulis Asal Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post