PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Publik mulai menyoroti kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi sebagai penyelenggara pemerintahan.
Kinerja dewan yang disorot masyarakat yakni tidak terbahasnya laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati tahun 2021 dan penolakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemda.
Pemerhati Pembangunan Wakatobi, Idris Mandati menilai tindakan yang dilakukan DPRD sebagai lembaga legislasi merupakan sikap yang tidak amanah kepada rakyat dan mencoreng lembaga. Akibatnya menghambat pembangunan daerah.
Tidak dibahasnya LKPJ bupati dan Raperda, membuat publik tidak mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan kinerja pemda dalam merealisasikan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta tertundanya agenda strategis pembangunan daerah.
“Ada yang aneh dengan DPRD kita ini, bukannya melaksanakan kewajibannya justru melakukan tindakan yang jauh dari akal sehat,” kata Idris belum lama ini.
Menurutnya, surat perintah dari Ketua DPRD Wakatobi bernomor 093/35/DPRD/08.04/2022 pada 8 April 2022 tentang memberi tugas kepada 12 anggota DPRD untuk melakukan konsultasi ke Bappeda Sultra terkait tidak dibahasnya LKPJ Bupati 2021 adalah bukti DPRD sengaja menghambat pembangunan daerah.
Discussion about this post