Sayangnya, apa yang diungkapkan oleh Humas PT DAP tersebut bertolakbelakang dengan data yang dipegang pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Laut (Lala) dan Usaha Kepelabuhanan, Kantor KSOP Baubau, Herwan Rasyid dalam dua bulan terakhir saja pihak PT DAP telah melakukan pelayaran pemuatan batu gamping mengandung mineral kalsit tujuan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sementara, untuk Februari, kata Rasyid laporan mereka belum direkap. Rekapan Kantor KSOP nanti pada saat tanggal satu lewat lima hari masuk laporan bulanannya.
“Untuk Januari ada lima kali aktivitas pelayaran bongkar muat yang dilakukan PT DAP. Empat kali muatan batu tujuan Bahodopi, satu kali bongkar muatan dengan isi dynamite,” kata Rasyid saat ditemui di ruang kerjanya.
Rasyid menegaskan bahwa sebelum diberikan izin pelayaran, setiap perusahaan wajib melengkapi dokumen terlebih dahulu, baik dokumen administrasi, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Discussion about this post