“Panita Salat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk di lapangan terbuka. Memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker,” bunyi edaran tersebut.
Usai Salat, jamaah diminta langsung meninggalkan lokasi dan kembali di rumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.
Kendari Terapkan PPKM Mikro, Berikut Aturannya https://t.co/r3t9EwLqp6
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 7, 2021
Kemudian, pelaksanaan qurban harus memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan pada 11 hingga 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga di lokasi pemotongan serta dilakukan diluar ruangan dengan prokes ketat.
Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas covid-19 dan lainnya untuk mengetahui zonasi wilayah.
Discussion about this post