Kemudian, pelaksanaan qurban harus memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan pada 11 hingga 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga di lokasi pemotongan serta dilakukan diluar ruangan dengan prokes ketat.
Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas covid-19 dan lainnya untuk mengetahui zonasi wilayah.
“Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha 1442 H/2021 M,” demikian isi edaran tersebut yang diteken Surunuddin pada 14 Juli 2021.
Penulis: Ibrahim Isnan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post