Selain itu, kebijakan kenaikan juga akan memberatkan masyarakat karena mereka tidak mampu membayarnya.
Sebenarnya, SDA, terutama air di negeri ini, sangat melimpah. Sayangnya, banyak dikuasai swasta yang kemudian dikomersialkan untuk umum. Setidaknya ada 100 lebih perusahaan air non-PDAM di negeri ini.
Inilah yang membuat rakyat harus mengeluarkan ongkos besar untuk memanfaatkan air, terlebih jika pelayanan air PDAM hanya dapat untuk beberapa keperluan dan tidak layak diminum. Padahal, jika kembali pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya, air adalah kekayaan alam yang harusnya dikelola negara yang tidak boleh membiarkan swasta menguasai, kemudian diberikan pada masyarakat.
Pada faktanya, banyak sumber daya air yang justru diberikan ke swasta dengan dalih investasi.
Walhasil, PDAM milik pemerintah hanya mengelola air yang dapat ada saja. Kalaupun airnya kotor bisa dilakukan pemurnian agar dapat dimanfaatkan lagi. Perusahaan daerah, juga harus bertahan dari tekanan kondisi pada saat semua harga naik, seperti sekarang.
Alat-alat, semisal pipa untuk menyalurkan air, juga ikut naik. Demikian juga biaya perawatan yang makin mahal, menambah beban PDAM sehingga memaksa mereka menaikkan tarif air. Jika pemerintah membiarkan privatisasi terus berjalan, termasuk membiarkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan air memadai dan murah, mereka tidak boleh marah kalau ada yang beranggapan mereka lalai dalam tugasnya mengurusi rakyat.
Kondisi ini berbeda dengan Islam, dimana Islam memandang air sebagai kekayaan alam milik umum. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput (hutan), air, dan api (energi).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam hadis tersebut tersirat pesan bahwa seluruh SDA merupakan harta milik umum (rakyat). Semuanya tidak boleh diprivatisasi. Negara berkewajiban mengelola dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mendapatkan untung. Hanya boleh dikelola dan dibagikan kepada rakyat secara gratis atau murah, melainkan hanya mengganti biaya perawatan.
Discussion about this post