“Menyatakan (La Muda) bersalah melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Fahmi saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Raha menyampaikan bahwa vonis La Muda ini bakal dikurangi dengan masa tahan kota yang sebelumnya sudah dijalani oleh terdakwa.
Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU menyampaikan pertimbangan meminta waktu kepada hakim, apakah menerima ataukah mengajukan banding.
Sesuai ketentuan, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari kedepan.
Discussion about this post