Tidak sampai disitu, Tim Opsnal lalu melanjutkan pengembangan dan penggeledahan di kebun milik pelaku. Di sana petugas kembali menemukan 1 buah alat hisap berupa bong dan sebuah tas plastik merah muda bersama barang bukti (BB) lainnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider. Pasal 112 Ayat (1) Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Junaedi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post