“Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saudara AA terlihat sedang duduk di pinggir jalan di sekitar rumahnya dengan mengikatkan sebilah parang di pinggang sebelah kirinya,” kata Iptu Junaedi, Sabtu 27 Maret 2021.
Penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan, namun saat itu pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan petugas kala itu, kaki kiri AA terpaksa dihadiahi timah panas.
“Saat penangkapan pelaku sempat membuang sebuah tempat kosmetik kecil di bawah tempat duduknya yang dikeluarkan dari saku celana sebelah kanannya. Didalamnya terdapat delapan sachet berisi kristal bening diduga kuat berisi shabu seberat 1,18 gram. Disaksikan camat setempat, penggeledahan badan saudara AA juga dilakukan, petugas menemukan 2 unit Handphone (HP),” ujar Junaedi.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal lalu melanjutkan pengembangan dan penggeledahan di kebun milik pelaku. Di sana petugas kembali menemukan 1 buah alat hisap berupa bong dan sebuah tas plastik merah muda bersama barang bukti (BB) lainnya.
Discussion about this post