Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang bandar di Unaaha, Kabupaten Konawe. Transaksi dilakukan dengan cara sistem tempel di TPU Punggolaka, lewat komunikasi handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini wanita itu dan BB sabu yang disita telah diamankan di Polda Sultra untuk proses penyidikan.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.
Penulis : Madan
Discussion about this post