Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 7 paket sabu dengan berat 8,74 gram.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang bandar di Unaaha, Kabupaten Konawe. Transaksi dilakukan dengan cara sistem tempel di TPU Punggolaka, lewat komunikasi handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini wanita itu dan BB sabu yang disita telah diamankan di Polda Sultra untuk proses penyidikan.
Discussion about this post