Sementara ihwal surat pencabutan kuasa dan penarikan permohonan oleh La Ode Muh Ihsan tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena hanya disampaikan kepada Mahkamah tanpa disampaikan kepada kuasa hukum dan tidak adanya penyampaian kepada kuasa hukum tersebut dibenarkan dalam persidangan pada 22 Januari 2025. Sehingga, Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud.
Kendati demikian, meskipun Pemohon adalah pasangan calon peserta Pilgub Sultra, tetapi dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah tidak memiliki alasan untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
Termasuk, dalil adanya pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sultra serta pelanggaran administratif dan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra telah terbantahkan berdasarkan sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam perkara ini.
“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon berupa foto dan video dapat dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang dimaksud. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” kata Arsul.
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon satu 149.642 suara, Paslon dua didiskualifikasi, Paslon tiga 246.393 suara, dan Paslon empat 308.373 suara.
Atau, memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 2.
Sumber: mkri.id
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post