Oleh: Irman
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu dipandang sebagai sarana dimana preferensi rakyat diagresikan untuk memilih pemimpin, baik legislative (DPR, DPD, dan DPRD) maupun eksekutif (Presiden-wakil Presiden dan kepala daerah).
Penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, Adil dan Bersih Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
a. Jujur, artinya dalam penyelenggaraan, pelaksanaan, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, sudah termasuk pemilih. Serta semua pihak yang terlibat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ada kebohongan di dalamnya ataupun sesuatu yang disembunyikan.
b. Adil, artinya dalam semua penyelenggaraan, pelaksanaan pemilu partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama bebas dari kecurangan pihak manapun tidak ada keberpihakan dalam bentuk apapun.
c. Langsung, artinya peserta pemilih (rakyat pemilih), mempunyai hak sepenuhnya untuk terlibat secara langsung memberikan hak suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
Discussion about this post