PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah pada malam hari diatas pukul 22.00 Wita sampai 04.00 Wita melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada tempat-tempat yang dianggap dapat menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, salah satunya yakni tempat hiburan malam (THM).
Surat edaran ini mulai diberlakukan sejak adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
View this post on Instagram
Discussion about this post