Kecerobohan Dewan Kehormatan PWI Pusat juga terjadi ketika menjatuhkan sanksi kepada Mohamad Ihsan, Syarif Hidayatulah, dan Sayid Iskandarsyah, karena tidak melalui klarifikasi atau konfirmasi karena mereka berhalangan hadir dan bahkan surat undangan tidak ada.
Sampai detik ini tidak ada permintaan maaf atas kekeliruan massal itu. Nama boleh hebat, tapi pemahaman aturan organisasi, tidak memadai untuk menduduki jabatan terhormat.
*
Syarat saya tidak berhalangan tetap tidak terpenuhi karena masih sehat. Saya masih sah sebagai anggota PWI sehingga masih menjabat Ketua Umum PWI Pusat sesuai aturan negara dengan adanya SK Kemenkumham AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024 tersebut. Dengan demikian, menggunakan Pasal 10 ayat (7) PRT untuk menggelar KLB.
Berikutnya lagi, syarat bahwa KLB harus didukung setidaknya 2/3 jumlah provinsi, artinya minimal diusulkan 26 provinsi—saat ini ada PWI di 38 provinsi, ditambah satu cabang khusus Solo sebagai kota berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Apa yang terjadi dengan omon-omon sejumlah anggota PWI yang mengaku panitia KLB?
Sampai selesai acara syarat itu tidak terpenuhi. Di dalam rilis yang disebarluaskan media massa, disebut hanya 21 provinsi yang hadir. He..he..he. Mereka menunjukkan cacat aturan dengan sendirinya. Itupun kalau benar yang hadir Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi.
Dari foto-foto yang dikumpulkan simpatisan PWI, yang tampak wajahnya hanyalah Ketua PWI Maluku Utara, Ketua PWI Sulawesi Barat, Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Ketua PWI Jawa Timur, Ketua PWI Papua Barat, yang masih sah. Hadir pula eks Ketua PWI DKI Jakarta, eks Ketua PWI Bangka Belitung, eks Ketua PWI Riau, eks Ketua PWI Banten, karena mereka semua sudah diberhentikan oleh PWI Pusat, dan sudah ada Pelaksana Tugasnya, pada saat menghadiri apa yang disebut KLB itu.
Ada pula yang mengaku mewakili PWI Provinsi seperti, Ketua DKP Kepri, Ketua DKP Jambi, Ketua DKP Sumsel, Ketua DKP Lampung, Ketua DKP Jateng, yang tidak punya hak suara. Ada pula anggota atau pengurus dari beberapa provinsi, yang dalam sebuah kongres, pasti tidak boleh mewakili provinsi karena bukan kewenangannya.
Ada lagi penggembira yang datang dari beberapa wilayah Jakarta atau Banten, yang sengaja didatangkan untuk memeriahkan acara sehingga terkesan ramai, di antaranya mantan pengurus. Termasuk Firdaus, pecatan Ketua Bidang Organisasi di era Atal S Depari, yang kini menjabat Ketua Umum SMSI.
Pesta usai, hasil tidak sesuai harapan. Tidak korum, tidak sah. Dilakukan orang mengaku pengurus PWI Pusat, padahal sudah diberhentikan. Entah berapa ratus juta, atau mungkin di atas satu milyar, yang dihabiskan untuk menggelar acara yang gagal karena tidak memenuhi syarat sebuah KLB.
Saya sudah menduga siapa bandarnya, yang rela berkorban membelikan tiket, uang saku, dan akomodasi gratis, tetapi biarlah waktu yang menjawabnya.
Jadi dari KLB itu tegas sekali kesimpulannya. Tidak ada itu dualisme PWI. Organisasi PWI hanya satu, sesuai SK Kemenkum dalam AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Sebelumnya sekelompok orang pecatan itu sudah beraudiensi dengan Menkumham Yasonna Laoly dan berhasil membuat SK Kemenkumham itu tidak bisa diakses. Rupa-rupanya blokir itu disetujui karena ada surat resmi yang masuk dan hak subjektif Menteri.
Saya sendiri meWA Yasonna Laoly, karena sesuai dengan Peraturan Menkumham, apabila ada diblokir dan tidak bisa diakses, maka seharusnya Kemenkumham memberitahu dan memberi klarifikasi ke Pengurus PWI Pusat yang sah.
Dia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri hanya untuk kepentingan segelintir orang. Ya, mungkin karena sesama simpatisan Capres tertentu waktu Pilpres lalu. Ayo move on lah.
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan menyatakan, tidak selembar daun jatuh tanpa seizinNya. Apapun yang terjadi ke depan Dia lah yang menentukan, bukan kita manusia. Saya tidak ingin mempertahankan jabatan Ketua Umum PWI Pusat untuk kepentingan pribadi dan segala cara, meskipun periode saya sesuai hasil Kongres PWI 2023 adalah sampai September 2028.
Saya iklhas menerima takdirNya. Hanya saja saya tidak suka organisasi profesi yang besar ini, diatur orang untuk kepentingan politiknya. Apalagi didukung oleh bandar, melalui antek-anteknya yang mengaku wartawan professional.
Banjarmasin, 19 Agustus 2024.(***)
Penulis adalah Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post