Kelima, bahwa tindakan mengatasnamakan kader militan adalah tindakan penghianat partai, pengecut. Maka semua kader yang terlibat harus dipecat, dan dilanjutkan pada proses hukum di Polrestabes Medan.
Keenam, bahwa jika tindakan rasis, pengecut tersebut berkaitan dengan Konpercab partai, maka siapapun calon yang terhubung dengan para pelaku harus dipecat dari partai.
Ketujuh, bahwa jika ada kader yang secara sengaja melakukan playing victim, melakukan tindakan manipulatif demi mendapat simpati maka harus dipecat dari partai dan diproses hukum.
Kedelapan, bahwa jika ada kader yang melakukan aksi lempar batu sembunyi tangan, mengecam dan mengutuki pelaku, cuci tangan padahal tangannya terlibat dalam tindakan rasis harus dipecat dari partai dan diproses hukum.
Sebagai partai yang telah melewati berbagai ujian berat dalam perjalanan bangsa Indonesia, PDI Perjuangan telah membuktikan dirinya sebagai partai ideologis yang solid. PDI Perjuangan membuka ruang partisipasi dalam demokrasi, tetapi tidak memberi ruang bagi pemikiran dan tindakan yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kompetisi dalam demokrasi adalah keniscayaan, tetapi kontestasi menggunakan sentimen berbau SARA, disinformasi, fitnah, dan kebencian adalah penghianatan.(***)
Penulis adalah Kader PDI Perjuangan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post