Pelanggaran dari tahun ke tahun justru terus meningkat. Inilah bukti penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menghentikan pelanggaran. Semua bentuk penindakan dan penegakan hukum tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan kamseltibcarlantas selama kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan masyarakat di jalan raya masih rendah.
Oleh karenanya penegakan hukum harus disertai upaya untuk membangun dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
Lalu mengapa publik merespon negatif upaya penegakan hukum dengan cara tilang manual yang sudah sempat ditiadakan pasca berlakunya tilang ETLE. Inilah akibat lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang melakukan tilang manual. Nah, Polri seharusnya memberikan garansi bahwa aparat yang diturunkan sudah memiliki kesadaran tinggi terhadap larangan melakukan praktik pungli dan mencari-cari kesalahan pengguna jalan atau pengendara.
Oleh karena itu, apapun bentuk penegakan hukum akan maksimal dan efektif apabila semua pihak sudah sadar akan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kesadaran berlalu lintas masyarakat masih rendah, di sisi lain operasi-operasi yang dilakukan lebih cenderung pada penindakan hukum dengan orientasi pemberian denda. Sukses Operasi Zebra diukur berdasarkan seberapa banyak pelanggar yang ditindak, sehingga terkesan polisi malah berharap jumlah pelanggar terus bertambah.
Operasi Zebra terkadang terlihat seperti sekadar meraih denda sebanyak mungkin. Setelah membayar denda, urusan selesai, namun polisi tetap mengincar para pelanggar. Bahkan, mereka yang sudah membayar denda masih bisa melanggar lagi dan mungkin ditunggu polisi di simpang jalan.
Hal ini membuat pengendara hanya tertib dan disiplin ketika melihat polisi. Sadar atau tidak, polisi lebih banyak menimbulkan rasa takut di mata masyarakat karena berbagai hal.
Discussion about this post