”Bedanya, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” terangnya.
Menurut Indra, dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk menjawab kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut surat Plt. Dirjenim Nomor: IMI.2-Um.01.01-40700 tahun 2022, Direktorat Jendral Imigrasi menambahkan kuota paspor setiap harinya. Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau membuka hingga 140 kuota perhari dimulai pada 19 Februari 2024.
”Jadi masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” katanya.
Muh. Sirfadhli, Analis Keimigrasian Pertama, Kantor Imigrasi Baubau ikut menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor dan tata cara menggunakan aplikasi M-Paspor.
Discussion about this post