“Pj bupati dan wali kota bukan harga mati satu tahu menjabat, bisa saja setiap tiga bulan dievaluasi oleh Kemendagri,” ujar Tahsan.
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Sultra, Muliyadi mengatakan, perihal masa pensiun ASN yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Konawe akan dinilai oleh tim penilai akhir (TPA).
“Pemprov hanya sebatas melakukan pengusulan Pj Bupati Konawe. Selebihnya ada TPA di Kemendagri yang akan melakukan penilaian,” tutur Muliyadi.
Untuk diketahui, aturan soal batas usia bagi PNS diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post