Dalam sambutannya, Ruksamin mengatakan, penetapan tujuh Perda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Konut yang lebih baik dan berdaya saing.
“Ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara,” kata Ruksamin.
Berkaitan dengan Perda pelaksanaan Jumat Berkah, Ruksamin mengklaim Perda tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang belum pernah ada di kabupaten/kota manapun di Indonesia.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Irwan
Discussion about this post