1. Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum
2. Pelaksanaan Jumat berkah di Kabupaten Konawe Utara
3. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
4. Pengelolaan barang milik daerah
5. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
6. Perusahaan Umum Daerah (Perusda)
7. Fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren
Dalam sambutannya, Ruksamin mengatakan, penetapan tujuh Perda tersebut sebagai wujud adanya kepastian hukum bagi Pemda dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Konut yang lebih baik dan berdaya saing.
“Ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara,” kata Ruksamin.
Discussion about this post