Oleh: Wa Ode Nursanti
Bagai pil pahit yang harus ditelan oleh masyarakat dengan kebijakan baru ini. Dalam kondisi ekonomi yang sulit kini dihadapkan lagi dengan kebijakan seolah memaksa dan menambah beban.
Bagaimana tidak, sejak 2 November siaran TV analog di sebagian wilayah Indonesia resmi disuntik mati. Adapun wilayah yang terdampak antara lain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagian masyarakat bertanya-tanya, apa alasan dibalik penghentian siaran TV analog dan peralihan ke TV digital?
Melansir infopublik.id, direktur Pengelolaan dan informatika (Direktur PM Kominfo) Nasrudik Gunarjo, menjelaskan ada 3 alasan utama masyarakat harus beralih ke TV digital.
Pertama, peralihan ke TV digital merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua. Siaran digital di Indonesia sangat terlambat dibanding negara lain. Ketiga, frekuensi yang digunakan dalam siaran analog sangat boros.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan analog switch off (ASO) merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan beberapa pemilik stasiun TV. Ia menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi “Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ucapnya.
Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. “Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan,” katanya.
Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
“Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujarnya.
Kebijakan Menyulitkan
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSREC, Pratama Persadha meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau menyuntik mati TV analog dengan beralih ke TV digital.
Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan kebijakan tersebut. Selain itu, fakta di lapangan menyatakan bahwa tidak semua masyarakat memiliki set top box (STB) TV digital maupun televisi yang sudah berteknologi TV digital.
“Prinsipnya adalah jangan ada masyarakat yang dirugikan dengan program TV digital ini. Win win solution bagi semua pihak harus dipikirkan pemerintah, agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses informasi,” kata Pratama dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Kritik atas kebijakan pemerintah mematikan siaran televisi analog terus mengalir. Salah satunya adalah lewat media sosial TikTok. Seperti diungkapkan satu warganet terkait kebijakan ini yang dinilai menyusahkan rakyat kecil.
“Kasian rakyat kecil dan makin menyusahkan rakyat,” kata akun @Wulandari879.20 di TikTok, dikutip Minggu (5/11/2022).
Menurutnya, peralatan untuk TV digital tidak bisa dibeli oleh banyak orang. Terlebih situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya pascapandemi Covid-19.
“Karena tidak semua orang mampu membeli alatnya. Kembalikan sinyalnya kembali, biar kami bisa menonton kembali,” tulisnya.
Perubahan ke arah TV digital akan menyulitkan masyarakat karena ada komponen yang harus dibeli untuk dapat mengakses TV Digital. Perubahan ini akan mendorong produksi alat untuk mengakses TV Digital, yaitu Set Top Box (STB).
Discussion about this post