Oleh: Wa Ode Nursanti
Bagai pil pahit yang harus ditelan oleh masyarakat dengan kebijakan baru ini. Dalam kondisi ekonomi yang sulit kini dihadapkan lagi dengan kebijakan seolah memaksa dan menambah beban.
Bagaimana tidak, sejak 2 November siaran TV analog di sebagian wilayah Indonesia resmi disuntik mati. Adapun wilayah yang terdampak antara lain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagian masyarakat bertanya-tanya, apa alasan dibalik penghentian siaran TV analog dan peralihan ke TV digital?
Melansir infopublik.id, direktur Pengelolaan dan informatika (Direktur PM Kominfo) Nasrudik Gunarjo, menjelaskan ada 3 alasan utama masyarakat harus beralih ke TV digital.
Pertama, peralihan ke TV digital merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua. Siaran digital di Indonesia sangat terlambat dibanding negara lain. Ketiga, frekuensi yang digunakan dalam siaran analog sangat boros.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan analog switch off (ASO) merupakan perintah undang-undang dan telah lama dilakukan serta dikoordinasikan dengan beberapa pemilik stasiun TV. Ia menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi “Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ucapnya.
Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. “Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan,” katanya.
Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
“Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujarnya.
Kebijakan Menyulitkan
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSREC, Pratama Persadha meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau menyuntik mati TV analog dengan beralih ke TV digital.
Discussion about this post