PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka.
Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Penyerahan surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025 tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Yosep Sahaka hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sultra didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati.
Arahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Gubernur yang karib disapa ASR itu menekankan bahwa penugasan Plt Bupati semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.
Discussion about this post