Paling lambat 10 (sepuluh) hari dari permintaan badan publik harus sudah memenuhi permintaan tersebut, apabila ada halangan karena sebab-sebab yang dapat diterima maka badan publik terkait dapat diberi perpanjangan waktu selama 1 (satu) minggu. Permintaan informasi dapat pula dilakukan melalui surat elektronik (message) atau SMS dan pihak badan publik mengirimkan tanda terima permintaan informasinya.
Manfaat Keterbukaan Informasi Terhadap Masyarakat
Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.
Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, dalam meningkatkan peran serta mereka dalam mengawasi penyelenggaraan negara baik itu dalam pembangunan infrastruktur publik maupun bantuan sosial agar terwujud pemerintahan yang good governance.
Dengan adanya UU KIP maka memberi jaminan kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pengambilan kebijakan publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta dapat mendorong penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel dalam setiap pengambilan kebijakan.
Kondisi minimnya keterbukaan informasi publik berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat yang masih rendah turut memprihatinkan dan ini harus menjadi tugas bersama antara pemerintah, badan publik, Komisi Informasi dan masyarakat untuk memberi dorongan yang lebih besar terkait keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Keterbukaan informasi terhadap publik sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat baik itu di bidang pendidikan, kebudayaan, pembentukan karakter bangsa maupun dalam aktifitas sehari hari.
Dengan UU KIP masyarakat dapat memanfaatkan keterbukaan informasi yang diberikan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menjadikan keterbukaan informasi publik tersebut memberikan manfaat bernilai edukasi.(***)
Penulis adalah Akademisi Universitas Jayabaya Jakarta
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post