“Saat terbitnya putusan MA harusnya pada saat itu 11 IUP dicabut. Tapi nyatanya sampai hari ini, 11 IUP itu masih melakukan kegiatan meski tanpa mempunyai RKAB,” ujar Rusda Mahmud.
Untuk itu, Rusda meminta sengkarut tumpang tindih PT. Antam ini diselesaikan dengan tegas sesuai penegakan hukum.
“Saran saya, harusnya PT. Antam menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut PT. Antam, Dana Amin membeberkan bahwa IUP PT. Antam yang ada di Konut seluas 16.920 Hektare tumpang tindih dengan belasan IUP sejak 2010 silam. Namun, sengketa hukum tersebut telah berakhir setelah keluar putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 24 Oktober 2014.
“Dengan adanya keputusan inkrah kami sedang upaya untuk eksekusi putusan MA tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hasil penelusuran awak Penasultra.id, PT. Antam sebelumnya mengantongi IUP bernomor 105 tahun 2010. SK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Konut Herry Hermansyah Silondae itu diterbitkan pada 29 Maret 2010. Dalam SK tersebut diketahui luasan IUP PT. Antam seluas 13.410 Hektare.
Belakangan sebulan kemudian tepatnya pada 29 April 2010, Pj Bupati Konut Herry Hermansyah Silondae menerbitkan SK 185 tahun 2010. Dalam SK tersebut diketahui luasan IUP PT. Antam sudah menjadi 16.920 Hektare.
Laporan: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post