Belakangan tanggal 16 Februari 2012, Bupati Konut menerbitkan SK Nomor 86 yang isinya membatalkan dan mencabut SK Nomor 158.
Tak terima dengan hal itu, PT. Antam selanjutnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari tahun 2013. Hasilnya, hakim PTUN menyatakan bahwa SK Nomor 86 sah untuk dicabut dan SK Nomor 158 sah berlaku.
Selanjutnya, tahun 2014, Bupati Konut melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, majelis hakim MA dalam SK-nya Nomor 225K/2014 menolak permohonan Bupati Konut sekaligus menguatkan putusan PTUN Kendari bernomor 10/G/2013/TUN.
“Saat terbitnya putusan MA harusnya pada saat itu 11 IUP dicabut. Tapi nyatanya sampai hari ini, 11 IUP itu masih melakukan kegiatan meski tanpa mempunyai RKAB,” ujar Rusda Mahmud.
Untuk itu, Rusda meminta sengkarut tumpang tindih PT. Antam ini diselesaikan dengan tegas sesuai penegakan hukum.
“Saran saya, harusnya PT. Antam menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut PT. Antam, Dana Amin membeberkan bahwa IUP PT. Antam yang ada di Konut seluas 16.920 Hektare tumpang tindih dengan belasan IUP sejak 2010 silam. Namun, sengketa hukum tersebut telah berakhir setelah keluar putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 24 Oktober 2014.
Discussion about this post