• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

27 September 2020

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

15 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025

Video: Irham Kalenggo Dorong Anak Jadi Pemimpin Masa Depan

15 September 2025

HIPMI Sultra Jagokan Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora, Ini Alasannya

15 September 2025

Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030 Resmi Diumumkan

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan yang Berkeadilan

15 September 2025

Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Bintara-Tamtama TNI AD 2025

14 September 2025

Rustini Muhaimin Buka Dikbar Perempuan Bangsa Sultra di Baubau

14 September 2025

Letkol Inf Abdullah Mahua Ramaikan Lomba Lari TNI 80 Elite Marathon

14 September 2025

Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

14 September 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

13 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025
Selasa, 16 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 September 2020
in PenaPembaca
A A
0

Ardi

2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ardi

Unjuk rasa sebagai bagian dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibolehkan berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih dari itu kegiatan tersebut bahkan dikualifikasi menjadi bagian dari hak asasi warga dilindungi oleh Konstitusi, khususnya pada pasal 28E UUD 1945.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, UU No. 9/1998, pasal 13 ayat (3), secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga atribusi kewenangan perundang-undangan dlm pengamanan unjuk rasa diserahkan kepada institusi Kepolisian, dalam hal ini Polri.

Dengan atribusi kewenangan ini, Polri menyusun lebih lanjut mekanisme atau prosedur tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Maka lahirlah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008 mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, sebagai peraturan lebih lanjut dalam rangka melaksanakan amanat UU di atas.

Selain itu, terdapat juga beberapa produk peraturan lainnya di internal Kepolisian yang berkaitan dengan pedoman atau panduan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum lainnya. Salah satu di antaranya adalah Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, lebih dikenal sebagai Protap Dalmas, yang mengatur tata cara pengendalian massa dalam unjuk rasa. Dan terbaru adalah Perkap No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH), sebagai pedoman lebih lanjut bagi aparat kepolisian dalam menangani aksi massa tergolong situasi sulit dan tidak terkendali atau mengarah pada tindakan anarkisme (status merah).

Selanjutnya, dalam kegiatan penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa ini Polri pertama-tama harus memastikan pada anggotanya mengenai kewajiban yang harus ditaati ketika melakukan pengamanan di lapangan. Sebagaimana tertuang pada pasal 13 Perkap No. 9/2008, bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (khususnya Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah;

d. menyelenggarakan pengamanan.

Dalam Perkap yang sama dijelaskan juga mengenai hal-hal dinilai kontra produktif harus dihindari oleh aparat kepolisian, khususnya ketika akan melakukan upaya paksa, yaitu di antaranya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul Pasal 24 poin (a).

Selain itu, aparat dituntut pula untuk menghindari tindakan yg melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM Pasal 24 poin (e). Namun dalam prakteknya seringkali hal-hal ini seperti tidak diindahkan oleh aparat itu sendiri.

Terdapat kewajiban lainnya pula disertai dgn dengan larangan-larangan bagi aparat kepolisian ketika melakukan pengamanan unjuk rasa atau pengendalian massa lainnya. Ketentuan mengenai ini bisa kita dapati dalam Perkap No. 16/2006 yang mengatur tentang pedoman pengendalian massa/ Protap Dalmas.

Pasal 7 ayat (1) Perkap ini tercantum secara jelas larangan bagi aparat melakukan tindakan seperti: bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; membawa peralatan di luar peralatan Dalmas; membawa senjata tajam dan peluru tajam. Bahkan hal insidental seperti memaki-maki pengunjuk rasa atau mengucapkan kata-kata kotor dilarang bagi aparat kepolisian.

Baca Juga

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

PRIMA DMI Serukan Kedamaian hingga Imbau Pemerintah Bertindak Bijak

PRIMA DMI Dukung Polri Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Tindakan Anarkis

Polda Sultra Gelar Salat Gaib Doakan Affan Kurniawan

Mengenai kewajibannya pada pasal yang sama pada ayat 2. Diantaranya kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa; melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan; melindungi jiwa dan harta benda. Ketentuan mengenai ini bahkan diulang beberapa kali (repetisi) pada pasal dan ayat berikutnya, yaitu pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).

Terkait unjuk rasa di Kota Kendari, kemudian dibubarkan dengan paksa oleh aparat kepolisian, maka berdasar informasi lapangan yang kami dapatkan disertai kajian atas seluruh rangkaian peraturan sebagaimana di atas, kami menyoroti beberapa hal, namun pada intinya melihat masih adanya tindakan inprosedural aparat ketika melakukan upaya penanganan unjuk rasa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ArdiHalau MassaPengerahan HelikopterPolda SultraPolriSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ansor Sultra Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid

Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

RelatedPosts

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan yang Berkeadilan

15 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

11 September 2025

Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

9 September 2025
Load More
Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

by Redaksi Penasultra.id
13 September 2025
0

Penjualan mobil Toyota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan secara signifikan.

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan Bantuan Perumahan Swadaya untuk 1.129 Unit

11 September 2025

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

10 September 2025

Bank Sultra Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Pemkab Konkep

9 September 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan UMK Binaan Tampil di Bone Sompe Fair 2025

9 September 2025

Recommended Articles

Jelang Idulfitri, Harga Sejumlah Bapok di Pasar Laino Raha Meningkat

27 Maret 2025

TPID Sultra Sidak Stok Beras SPHP di Sejumlah Pasar di Kota Kendari

3 Maret 2024

Sandiaga Uno Dampingi Presiden Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan G20

26 Maret 2022

Oknum Penipu yang Catut Nama Ketua PWI Konawe Resmi Dilapor ke Polisi

19 Mei 2025

Bupati La Bakry Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Kerjasama Berantas Narkoba

1 April 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bupati Busel Diduga ‘Pamer’ Dekat Jaksa Agung di Tengah Sorotan Mafia Proyek

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️