• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

27 September 2020

SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

22 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Sultra Bersih-bersih Kawasan Pantai Toronipa

22 Juni 2025

Gubernur Sultra Buka STQH ke-28: Siap Jadi Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional

22 Juni 2025

ICMI: Saatnya Negara-negara Muslim Dukung Percepatan Kemerdekaan Palestina

22 Juni 2025

BI dan DLH Sultra Adakan Talkshow Bahas Isu Lingkungan

21 Juni 2025

Kejutan Manis! Pemain Film Jodoh 3 Bujang Sapa Penggemar di Kendari

21 Juni 2025

Wali Kota Yusran Ajak Karang Taruna Jadi Mitra Strategis Pemkot Baubau

21 Juni 2025

Dandim 1404/Pinrang Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting

21 Juni 2025

Malyqa Aurora, Siswi SMPN 17 Kendari Bakal Tampil di Ajang Pesona Batik Nusantara

21 Juni 2025

Banyuwangi Ditunjuk Jadi Lokasi Pilot Project Gerakan Wisata Bersih Nasional

21 Juni 2025

BI Ajak Masyarakat Tukar Botol Plastik Jadi Rupiah di Sultra Maimo 2025

21 Juni 2025

Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan STQH ke-28 Provinsi Sulawesi Tenggara

21 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Wajarkah Penggunaan Helikopter Saat Halau Massa?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 September 2020
in PenaPembaca
A A
0

Ardi

2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Ardi

Unjuk rasa sebagai bagian dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibolehkan berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih dari itu kegiatan tersebut bahkan dikualifikasi menjadi bagian dari hak asasi warga dilindungi oleh Konstitusi, khususnya pada pasal 28E UUD 1945.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, UU No. 9/1998, pasal 13 ayat (3), secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga atribusi kewenangan perundang-undangan dlm pengamanan unjuk rasa diserahkan kepada institusi Kepolisian, dalam hal ini Polri.

Dengan atribusi kewenangan ini, Polri menyusun lebih lanjut mekanisme atau prosedur tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Maka lahirlah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008 mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, sebagai peraturan lebih lanjut dalam rangka melaksanakan amanat UU di atas.

Baca Juga

Diduga Aniaya Karyawannya, PT MS Laporkan 3 Warga Lamoen di Polda Sultra

Kalemdiklat Beber Program Unggulan Polri Dihadapan Komisi III DPR RI

Seorang Oknum Polisi di Kendari Bikin Onar di Rumah Mantan Kekasih

Mental Baja di Balik Tugas: Menakar Kekuatan Sejati Seorang Polisi

Selain itu, terdapat juga beberapa produk peraturan lainnya di internal Kepolisian yang berkaitan dengan pedoman atau panduan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum lainnya. Salah satu di antaranya adalah Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, lebih dikenal sebagai Protap Dalmas, yang mengatur tata cara pengendalian massa dalam unjuk rasa. Dan terbaru adalah Perkap No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH), sebagai pedoman lebih lanjut bagi aparat kepolisian dalam menangani aksi massa tergolong situasi sulit dan tidak terkendali atau mengarah pada tindakan anarkisme (status merah).

Selanjutnya, dalam kegiatan penyelenggaraan pengamanan unjuk rasa ini Polri pertama-tama harus memastikan pada anggotanya mengenai kewajiban yang harus ditaati ketika melakukan pengamanan di lapangan. Sebagaimana tertuang pada pasal 13 Perkap No. 9/2008, bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (khususnya Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah;

d. menyelenggarakan pengamanan.

Dalam Perkap yang sama dijelaskan juga mengenai hal-hal dinilai kontra produktif harus dihindari oleh aparat kepolisian, khususnya ketika akan melakukan upaya paksa, yaitu di antaranya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul Pasal 24 poin (a).

Selain itu, aparat dituntut pula untuk menghindari tindakan yg melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM Pasal 24 poin (e). Namun dalam prakteknya seringkali hal-hal ini seperti tidak diindahkan oleh aparat itu sendiri.

Terdapat kewajiban lainnya pula disertai dgn dengan larangan-larangan bagi aparat kepolisian ketika melakukan pengamanan unjuk rasa atau pengendalian massa lainnya. Ketentuan mengenai ini bisa kita dapati dalam Perkap No. 16/2006 yang mengatur tentang pedoman pengendalian massa/ Protap Dalmas.

Pasal 7 ayat (1) Perkap ini tercantum secara jelas larangan bagi aparat melakukan tindakan seperti: bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; membawa peralatan di luar peralatan Dalmas; membawa senjata tajam dan peluru tajam. Bahkan hal insidental seperti memaki-maki pengunjuk rasa atau mengucapkan kata-kata kotor dilarang bagi aparat kepolisian.

Mengenai kewajibannya pada pasal yang sama pada ayat 2. Diantaranya kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa; melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan; melindungi jiwa dan harta benda. Ketentuan mengenai ini bahkan diulang beberapa kali (repetisi) pada pasal dan ayat berikutnya, yaitu pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).

Terkait unjuk rasa di Kota Kendari, kemudian dibubarkan dengan paksa oleh aparat kepolisian, maka berdasar informasi lapangan yang kami dapatkan disertai kajian atas seluruh rangkaian peraturan sebagaimana di atas, kami menyoroti beberapa hal, namun pada intinya melihat masih adanya tindakan inprosedural aparat ketika melakukan upaya penanganan unjuk rasa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ArdiHalau MassaPengerahan HelikopterPolda SultraPolriSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ansor Sultra Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid

Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

RelatedPosts

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025
Load More
Next Post

Peduli Lingkungan, LPLI Gelar Baksos di Aliran Sungai Laende

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

BI dan DLH Sultra Adakan Talkshow Bahas Isu Lingkungan

by Redaksi Penasultra.id
21 Juni 2025
0

Di hari kedua Sultra Maimo 2025 di The Park Kendari pada Sabtu 21 Juni 2025, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia...

Read moreDetails

BI Ajak Masyarakat Tukar Botol Plastik Jadi Rupiah di Sultra Maimo 2025

21 Juni 2025

Buka Sultra Maimo, Yuni Nurmalasari Sebut UMKM Adalah Pilar Pembangunan Daerah

20 Juni 2025

BI Sultra Dukung Ketahanan Pangan Melalui Cooking Competition Pangan Lokal

20 Juni 2025

CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji Lewat OCTO Mobile

19 Juni 2025

Recommended Articles

Indonesia Raih Penghargaan ‘Best Tourism Villages 2024’

17 November 2024

Desa di Konsel Harumkan Nama Sultra di Tingkat Nasional

23 Juni 2022

Kembalikan Prajurit ke Daerah Asal, Jenderal Dudung Diapresiasi PP Muhammadiyah

1 Oktober 2022

Kesenjangan Pendidikan, Islam Sebagai Harapan

3 Februari 2022

Sektor Perbankan Indonesia yang Tidak Kompetitif

9 Agustus 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Atas Permintaan KPK RI, Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Wa Ode Rabia Pulangkan 2 PMI Nonprosedural dari Turki Pakai Dana Pribadi

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Penjelasan Ketua Koperasi Merah Putih Parauna Soal Isu Miring di Media

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️