Selanjutnya, para lurah dan camat juga diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015, dan/atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Pasal 510 KUHP,” tegas Wali Kota Yusran Fahim dalam surat edarannya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post