Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” ujar Anggoro.
Menururnya, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kelima program tersebut yakni JKK, JHT, JP, jaminan kematian (JKM) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Discussion about this post