“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” ujar Anggoro.
Menururnya, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kelima program tersebut yakni JKK, JHT, JP, jaminan kematian (JKM) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” Anggoro menambahkan.
Senada, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengajak seluruh stakeholder untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pemberi kerja dan pekerja.
“Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder agar dapat terus berkolaborasi dan bersinergi untuk percepatan tercapainya universal coverage khususnya di Sulawesi Tenggara sehingga pekerja akan terlindungi dari kemungkinan risiko-risiko sosial,” Mintje memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post