“Jika terbukti melanggar akan dapat sanksi. Pilihannya membayar denda Rp50 juta atau kurungannya selama tiga bulan. Karena sekarang Pol-PP sudah ada MoU dengan Polres untuk menegakkan Perda. Jika dikerjakan secara masif, pasti ada efek jeranya. Tapi warga Kendari cerdas semua, saya yakin mereka bisa jaga lingkungannya dengan baik,” ujar Kurniawan.
Ia mengatakan, pelapor akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya menjaga kebersihan lingkungan Kendari.
“Yang melapor akan dapat reward, misal uang tunai sebesar Rp1 juta,” Kurniawan memungkas.
Selain soal pengelolaan sampah, Pemkot Kendari juga sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan Ruang terbuka hijau (RTH) dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sosialisasi ini berkerja sama dengan Kepala Satpol PP Kendari dan diikuti oleh seluruh RT yang ada di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kadia.
Discussion about this post