“Yang melapor akan dapat reward, misal uang tunai sebesar Rp1 juta,” Kurniawan memungkas.
Selain soal pengelolaan sampah, Pemkot Kendari juga sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan Ruang terbuka hijau (RTH) dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sosialisasi ini berkerja sama dengan Kepala Satpol PP Kendari dan diikuti oleh seluruh RT yang ada di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kadia.
Pada kesempatan tersebut, Kurniawan berharap, masyarakat mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Kendari atas kebijakan yang dikeluarkan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post