<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616760663930000&usg=AFQjCNG5nFK38s0ImZfm1h_3s48D1LZ9FQ">PENASULTRA.ID</a>, JAKARTA</strong> – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan <em>fintech</em> ilegal. Sebab, saat ini semakin banyak ditemukan <em>fintech</em> <em>peer to peer</em> (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, hingga Juni 2020, pihaknya berhasil menemukan 105 <em>fintech</em> ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat ditelepon genggam. 105 <em>fintech</em> ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan <em>fintech</em> P2P <em>lending</em>. Maraknya <em>fintech</em> ilegal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. “Mereka mengincar masyarakat yang kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Padahal pinjaman ini sangat merugikan karena mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” kata Tongam melalui rilis persnya, Kamis 9 Juli 2020. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” tambahnya. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023 <a href="https://t.co/En0IGJe0XL">https://t.co/En0IGJe0XL</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1433679320036388883?ref_src=twsrc%5Etfw">September 3, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menurutnya, SWI juga menghentikan 99 usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 99 entitas tersebut, 87 diantaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka/forex Ilegal dan dua penjualan langsung (<em>direct selling</em>) Ilegal. Lalu tiga entitas melakukan investasi <em>cryptocurrency</em> Ilegal dan tiga lainnya investasi uang serta “Ini mengkhawatirkan dan berbahaya. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujar Tongam. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami terlebih dahulu dengan memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Lalu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. “Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Tongam. Informasi lebih lanjut mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada <a href="http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id&source=gmail&ust=1616760663930000&usg=AFQjCNFofJ5K_t2FJ1McMe4v7aXd-gMhTA">www.sikapiuangmu.ojk.go.id</a>. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157). <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post