Tidak hanya mucikari, pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus mendapatkan sanksi tegas. Karena dalam Islam tujuan diterapkan sanksi, yakni untuk menimbulkan efek jera, sehingga mencegah orang lain melakukan hal serupa dan sebagai penebus dosa di akhirat kelak bagi pelakunya.
Dalam rangka meminimalisasi hal tersebut dapat juga melalui jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Pun terkait kesejahteraan rakyat mesti diperhatikan, agar tak ada alasan melakukan pelacuran dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Tak kalah penting bahwasanya terdapat tiga pilar dalam sistem Islam yang mana akan menjadi pondasi dasar bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab. Tiga pilar tersebut, yakni: Pertama, ketakwaan individu. Dengan adanya ketakwaan individu, maka seseorang akan terdorong untuk melakukan segala perbuatan yang berstandarkan hukum syara.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat merupakan hal penting, karena sebagai manusia terkadang tidak lepas dari khilaf, sehingga perlu adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, peran negara. Peran negara tentu tak kalah penting, sebab negara dapat membuat kebijakan yang dapat mengatur rakyatnya agar senantiasa terkondisikan dengan suasana ketaatan. Selain itu negara pun memiliki peran dalam memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Dengan demikian, tidak mudah menghilangkan bisnis haram seperti prostitusi, jika kondisi yang ada masih memberikan peluang hal itu terjadi. Olehnya itu, perlu adanya kerja sama antara individu, masyarakat dan negara dalam membabat tuntas bisnis tersebut dan hal itu hanya mungkin, jika aturan-Nya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan yang membawa maslahat bagi semua umat. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer asal Konawe, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post