Mufti menjelaskan, selama gangguan terjadi, para pengguna WhatsApp mengalami dua kerugian. Yaitu, kerugian material dan immaterial.
Konsumen yang mengalami kerugian secara material, kata dia, sangat terganggu karena tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja. Sedang secara immaterial masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya.
“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak WhatsApp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak WhatsApp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” tekan Mufti.
Atas kejadian ini semua, Mufti menegaskan, pihak WhatsApp seharusnya juga memberikan ganti rugi kepada jutaan pengguna WhatsApp.
Discussion about this post