PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi yang ditandatangi 6 Juli 2021 itu, Ali Mazi menginstruksikan kepada Walikota Kendari, Walikota Baubau, dan seluruh bupati se Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sempai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dalam Instruksi Gubernur Sultra tersebut, terdapat enam poin yang harus diterapkan Bupati dan Walikota se Sulawesi Tenggara terkait dengan PPKM Mikro. Ke enam instruksi itu antara lain:
1. Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Page 1 of 3
Discussion about this post