PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengizinkan beberapa wilayah untuk melaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah. Daerah tersebut yakni wilayah yang bukan merupakan bagian dari kategori zona merah Covid-19.
Hal itu sesuai dengan surat dari Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan daerah-daerah yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk melaksanakan Salat Idul Adha.
Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Roni Muhtar mengatakan, di Kota Baubau saat ini ada tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah Covid-19, yakni Kecamatan Wolio, Murhum dan Kecamatan Betoambari.
“Di Wolio meliputi dua kelurahan yakni Wangkanapi dan Bukit Wolio Indah (BWI). Kecamatan Murhum meliputi Kelurahan Wajo. Sementara di Kecamatan Betoambari meliputi Kelurahan Katobengke, Lipu dan Waborobo,” kata Roni dalam rapat penentuan Idul Adha 1442 H di Kantor Wali Kota Baubau, Rabu 14 Juli 2021.
Discussion about this post