PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan terdapat beberapa entry point UU Cipta Kerja sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.
Dimana setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
Kata Ridwan, H. Ali Mazi berharap dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
“Pentingnya kerja sama atau team work yang dikemas dalam bentuk pentahelix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Ridwan, Selasa 15 Desember 2020.
Di tempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Konut, H. Alisa mengapresiasi sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sultra.
Discussion about this post