PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sultra.
Perjanjian tersebut menekankan komitmen Kemenag yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik non-ASN lingkup Kemenag Sultra.
Dalam menindaklanjuti perjanjian tersebut, BPJamsostek Sultra mengadakan sosialiasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh guru madrasah non ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis 2 September 2021.
Discussion about this post