PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Jumat 3 September 2021.
Menurutnya, hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni 2021 dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.
Discussion about this post