PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Ali Mazi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan menemui Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Inisiatif Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu untuk menemui Presiden disampaikan dalam High Level Meeting BKS Provinsi Kepulauan Bersama DPD RI di Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021.
Gagasan untuk bertemu dengan Presiden mengemuka dalam rangka percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menjadi narasumber bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.
Perjuangan untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang penuh jalan berliku. Upaya ini sudah dilakukan sejak 2005, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Desakan untuk mengesahkan RUU ini semakin kuat. Sejak 2020 lalu, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun hingga berakhirnya masa sidang tahun 2020, RUU tersebut kembali mentah.
Di 2021, RUU Daerah Kepulauan, kembali masuk dalam Prolegnas 2021. Presiden Joko Widodo sendiri telah bersurat ke kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut, namun tidak lantas membuat pembahasan dan pengesahannya, cepat terlaksana.
“Saya pikir kita semua sependapat bahwa perjuangan menggapai cita-cita mulia untuk menghadirkan pemerataan pembangunan diseluruh provinsi yang bercirikan kepulauan, yang sudah mendekati puncaknya tidak boleh ditunda lagi karena menyangkut kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Ali Mazi.
High level meeting yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI ini merupakan inisiatif dari Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi didukung oleh delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS.
Awalnya, tambah Ali Mazi, pelaksanaan high level meeting tersebut akan digelar di Sultra, namun atas saran dan masukan dari unsur pimpinan DPD RI, pertemuan itu sebaiknya digelar di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.
Discussion about this post