PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi masyarakat.
Terbaru yakni memberikan fasilitas perumahan yang telag diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian persyaratan dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program jaminan hari tua.
Dimana BPJamsostek memberikan fasilitas perumahan pekerja berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Kepala BPJAamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, manfaat layanan tambahan ini diberikan kepada peserta yang terdaftar kedalam program jaminan hari tua. Sebab, manfaat yang diberikan merupakan hasil pengelolaan dana investasi jaminan hari tua.
“Manfaat layanan tambahan merupakan hasil kelolaan dana jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJamsostek untuk dikembalikan sebesar-besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 12 Oktober 2021.
Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan fasilitas perumahan pekerja, setiap peserta harus memastikan dirinya terdaftar ke dalam program jaminan hari tua terlebih dahulu.
Setelah itu, peserta mengajukan permohonan pembiayaan pada himpunan bank milik negara (Himbara) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.
Page 1 of 3
Discussion about this post