PENASULTRA.ID, KENDARI – Presiden PKS Ahmad Syaikhu memberi perhatian mengenai masalah ketenagakerjaan yang dibahas dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan rakyat itu sendiri serta mempersulit kehidupan rakyat di tengah pandemi Covid-19.
Lanjutnya, ia memberi contoh tentang bagaimana perbedaan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dulu dan saat ini setelah pembahasan RUU Omnimbus Law di gedung DPR RI.
Ternyata, sambung dia, hasil dari pengesahan RUU Omnimbus Law menghilangkan keputusan memperkerjakan WNI sebagai ABK di kapal asing serta kapal-kapal asing yang melewati zona ZEE bebas melewati area tersebut tanpa adanya sanksi pidana.
Discussion about this post