PENASULTRA.ID, KENDARI – Semakin bertambahnya pasien berstatus positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) maka peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus mematikan ini menjadi tanggungjawab semua pihak.
Seperti yang dilakukan oleh kantor pelayanan publik Ombudsman Perwakilan Sultra. Ditengah pandemi Covid-19, Ombudsman tetap membuka layanan kepada masyarakat.
Namun, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, mulai 30 September 2020, Ombudsman tidak membuka pelayanan tatap muka terhadap pelapor, terlapor atau tamu yang datang ke kantor Ombudsman Sultra.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 42 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di lingkup Ombudsman RI.
“Dengan surat edaran tersebut, Ombudsman RI membebaskan kantor perwakilan membuat inisiatif agar laporan diterima tidak lewat tatap muka, apakah membuat kanal pelaporan online dan lain-lain,” kata Mastri, Jumat 6 November 2020.
Menurutnya, karena pelayanan tatap muka ditutup sementara, maka pihaknya menerima laporan lewat pesan WhatsAapp, email, website dan surat pengaduan.
“Bisa lewat telepon 04013415554. Nomor WhatsApp 08112403737. Kemudian diemail [email protected] serta website https://ombudsman.go.id,” jelas Mastri.
Discussion about this post