Oleh: Wa Ode Zuliarti, SH., MH
Salah satu hak anak yang sangat mendasar adalah dalam hal pemenuhan gizi yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan bayi akan air susu ibu (ASI).
Begitu pentingnya ASI bagi pertumbuhan fisik anak, sehingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merekomendasikan pemberian ASI pertama kali dilakukan satu jam setelah bayi dilahirkan.
ASI tersebut adalah ASI eksklusif, yaitu ASI yang tanpa tambahan makanan dan minuman, juga tanpa air putih. Pemberian ASI eksklusif pada anak juga merupakan salah satu hal yang tidak boleh ditinggalkan pada 1000 hari pertama lahir.
Pemberian ASI memberikan manfaat baik bagi ibu maupun bayinya. Tentunya ini sejalan dengan hak anak, begitu pula hak setiap Ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada anaknya.
Tetapi keadaan tersebut tidak selamanya mudah, terlebih lagi bagi seorang ibu yang berstatus sebagai pekerja yang tentu saja tidak dapat menghabiskan banyak waktu di rumah bersama anak dikarenakan harus kembali bekerja setelah masa cuti melahirkan berakhir.
Lantas, bagaimana pemberian ASI eksklusif diberikan kepada bayi apabila memiliki ibu yang bekerja di luar rumah? Sudahkah kantor-kantor atau tempat umum menyediakan ruang laktasi untuk para ibu menyusui?
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi untuk ibu menyusui. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
View this post on Instagram
Tempat bekerja diwajibkan memberi kesempatan kepada ibu untuk menyusui bayinya sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Hak menyusui bagi ibu juga terdapat dalam Pasal 22 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara, pemerintah dan pemda berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Discussion about this post