PENASULTRA.ID, MUNA – Diduga tidak mendukung petahana di Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Muna, Lurah Wa Ode Oke pecat tiga orang pegawai sara. Tiga Pegawai sara itu adalah La Ria, La Ode Abi dan La Ode Huruma yang rata-rata telah mengabdikan diri selama kurang lebih 20 tahun.
Dugaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Tampo, Sardin Sulaiman. Ia mengungkapkan, ketiga pegawai sara itu diduga tidak mendukung petahana di Pilkada serentak di Kabupaten Muna 2020.
Padahal, kata Pria paruh baya itu, lurah tidak punya wewenang untuk memecat seorang pegawai sara. Pemecatan itu sendiri hanya bisa dilakukan oleh tokoh agama.
“Kasian juga hanya karena pilihan pegawai sara dipecat. Ini adalah tindakan intimidasi dan tidak benar. Lurah tidak bisa pecat pegawai sara karena itu bukan wewenangnya,” kata Sardin di Kampanye RAPI di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Senin 16 November 2020.
Apa yang diutarakan Sardin dibenarkan La Ria selaku pegawai sara yang terdampak Pemecatan.
Ria mengatakan, ia yang sudah 25 tahun menjadi penduduk di Kelurahan Tampo, dan diangkat menjadi pegawai sara telah berjalan selama 20 tahun.
Page 1 of 3
Discussion about this post