PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar penyusunan kurikulum muatan lokal (mulok) tahun anggaran 2021. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Konut Nomor 51 tahun 2021 disalah satu hotel di Konut, Jumat 10 Desember 2021.
Kepala Dikbud Konut, Lapeha, mengatakan, kurikulum muatan lokal menjadi kewenangan pemerintah daerah Konut untuk menetapkan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 79 tahun 2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013.
“Pendidikan dasar kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal dalam melestarikan penguatan budaya, terkhusus di Kabupaten Konut. Dengan tujuan untuk memajukan kebudayaan sesuai amanat undang-undang,” kata Lapeha.
Discussion about this post