PENASULTRA.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027 resmi ditetapkan oleh Komisi II DPR RI.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, penetapan dilakukan dengan metode voting atau pemungutan suara.
Sebelum voting, Komisi II DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sebanyak 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu mengikuti sesi wawancara pada Senin 14 hingga Rabu 16 Februari 2022.
Pemungutan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama untuk menentukan anggota KPU, sedangkan sesi kedua untuk menentukan anggota Bawaslu.
Para kandidat dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat tertutup yang berlangsung 1,5 jam.
“Berdasarkan pertimbangan itu semua, pada akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu sempat diskors karena salah seorang anggota DPR RI positif Covid-19.
Pemkab Konsel Kembali Berlakukan PPKM Level 3 https://t.co/CIDa8dLl0Q
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 16, 2022
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menskors rapat hingga pukul 19.00 WIB. Dalam rentang waktu itu, para anggota dewan menjalani tes PCR.
Discussion about this post