PENASULTRA.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan rupiah dan valuta asing (valas).
Kebijakan strategis ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2026 mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Rabu 28 Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum bertahan di level 3,50 persen, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan valas di bank umum tidak mengalami perubahan di posisi 2,00 persen.
Otoritas LPS menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan suku bunga pasar (SBP) yang pergerakannya masih cenderung terbatas. Di samping itu, kondisi likuiditas serta iklim persaingan antarbank di dalam negeri dinilai masih berada dalam koridor yang sehat dan memadai.
“Tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih memadai untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas industri perbankan nasional,” tulis Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS dalam rilisnya, Jumat 29 Mei 2026.


Discussion about this post