PENASULTRA.ID, BUTON – Proses penetapan pemenang tender dalam paket Pekerjaan Pembangunan Gedung, Sarana dan Prasarana Pendukung Porprov dengan anggaran Rp.15 miliar disoal.
PT. Sandi Multi Cipta (SMC) sebagai penawar terendah melayangkan sanggahan atas proses lelang yang dimenangkan PT. Mandava Putra Utama (PT. MPU).
Keberatan PT SMC tertuang dalam surat sanggahan bernomor 01/Sanggahan-SMC/IV/2022 perihal Sanggahan Tender/Lelang tertanggal 18 April 2022. Alasan digugurkannya PT SMC yakni, karena tidak melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Padahal, menurut Pimpinan Cabang PT SMC, Gunardih Eshaya, dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan Addendum Dokumen Pemilihan No 03/P.047/CIPKA/Pemb.Sarpras.Porprov-Buton/2022 tanggal 05 April 2022 tidak ada persyaratan bagi penyedia untuk memasukan atau melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
Hal tersebut diketahui sebagaimana yang tertuang pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bab IV Lembar Data Pemilihan dan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Atas dasar tersebut, PT SMC hanya melampirkan laporan keuangan, meliputi neraca, laporan rugi laba, daftar asset yang telah diaudit oleh KAP.
Dokumen tersebut sebelumnya telah diupload pada pengunggahan SPSE file company profile perusahaan pada lampiran Pajak Tahun 2021. Menurut Gunardih, laporan keuangan sudah merupakan bagian dari Laporan Pajak Tahunan.
“Dengan demikian alasan Pokja menggugurkan PT. Sandi Multi Cipta tidak memiliki alasan yang benar atau tidak subtansi, serta untuk meyakinkan Pokja seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Gunardih, Senin 18 April 2022.
Atas tindakan Pokja Pemilihan 047 tersebut, kata dia dapat dikatakan telah melakukan Post Bidding. Post Bidding adalah, tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, yang secara jelas telah dilarang.
Pokja Pemilihan 047 juga dinilai tidak konsisten dengan Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan Addendumnya yang telah ditetapkan dalam melakukan evaluasi penawaran kepada PT. MPU. Dimana dalam dokumen itu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar.
Discussion about this post