PENASULTRA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba.
Perpres tersebut resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 11 April 2022.
Dengan demikian, secara resmi, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya berkaitan dengan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kepada pemerintah provinsi (Pemprov).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, Pemerintah Pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan Minerba.
“Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” ujar Sugeng, Senin 18 April 2022.
IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.
Discussion about this post